KESIMPULAN BELAJAR ISLAM
Materi Syarhus Sunnah
Pemateri: Ustadz Beni Sarbeni, Lc
Penjelasan Point 33,34,35,36 & 37 (bagian 1)
Durasi Audio 00:08:49
- Terkadang ada masalah-masalah fiqih yang disebutkan dalam kitab-kitab akidah karena adanya pengingkaran Ahlul Bid’ah terhadap permasalahan tersebut.
- Rajam adalah hukuman dengan cara dilempari batu sampai mati.
- Hukum rajam ditetapkan bagi pelaku zina mukhson.
- Mukhson adalah seseorang yang sudah menikah.
- Hukum rajam diingkari oleh Khawarij dan sebagian kaum Mu’tazilah.
- Hukum rajam telah tetap dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma.
bersambung…
Ditulis oleh,
Team Admin BIS
Catatan:
Sangat dianjurkan kepada peserta Belajar Islam untuk mengulang-ulang materi audio yang telah disampaikan agar dapat memahami permasalahan beserta dalil-dalilnya dan untuk menambah keyakinan kita kepada Allah Ta’ala dalam mentauhidkan-Nya.