بسم الله الرحمن الرحيم
BAB 5 ~ TENTANG SHALAT TATHAWWU’ (SUNNAH)
Oleh: Ustadz Beni Sarbeni, Lc
Di dalamnya ada beberapa masalah:
Yang dimaksud dengan Tathawwu adalah setiap ketaatan yang bukan wajib.
Masalah pertama, Keutamaan dan Hikmah disyariatkannya shalat Sunnah:
1) Keutamaannya
Shalat Sunnah adalah diantara ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah dan setelah menuntut ilmu, hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara terus menerus, dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب، وما تقرَّب إليّ عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه، وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه
“Barang siapa yang memusuhi wali-Ku maka aku kumandangkan perang kepadanya, dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perkara-perkara sunnah sehingga Aku mencintainya”.
2) Hikmah disyariatkannya shalat sunnah
Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan shalat sunnah sebagai rahmat (kasih sayang) atas hamba-hamba-Nya, maka setiap shalat fardhu ada shalat sunnah yang mengiringinya,
Demikian pula agar bertambah keimanan dan derajat seorang mukmin, dan agar sempurna shalat-shalat fardhunya,
Yakni shalat sunnah tersebut penambal untuknya pada hari kiamat, karena shalat wajib itu – tentunya – selalu saja ada perkara yang menguranginya,
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إن أول ما يحاسب به العبد المسلم يوم القيامة الصلاة، فإن أتمها، وإلا قيل: انظروا هل له من تطوع؟ فإن كان له تطوع أكملت الفريضة منْ تطوُّعه، ثم يفعل بسائر الأعمال المفروضة مثل ذلك
“Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang muslim pada hari kiamat adalah shalatnya, jika dia menyempurnakannya (maka kebaikan baginya), jika kurang maka dikatakan: ‘lihatlah, apakah dia memiliki yang sunnah?’ jika dia memilikinya, maka yang wajib disempurnakan dengan yang sunnahnya itu, kemudian demikianlah amalan-amalan fardhu diperlakukan”.
Masalah kedua, pembagian shalat-shalat Sunnah:
Shalat Tathawwu (Sunnah) itu ada dua macam:
1) Shalat Sunnah yang dibatasi dengan waktu-waktu tertentu, dinamakan pula an-Nawafil al-Muqayyadah (Shalat-shalat sunnah yang dibatasi), kemudian shalat tersebut ada yang mengiringi shalat wajib, yang disebut shalat Rawatib, ada juga yang tidak menyertai shalat wajib seperti shalat witir, Dhuha, dan Kusuf.
2) Shalat-shalat sunnah yang tidak dibatasi waktu-waktu tertentu, yang disebut dengan an-Nawafil al-Muthlaqah (Shalat-shalat sunnah yang tidak dibatasi).
Shalat sunnah macam pertama itu memiliki banyak ragam, sebagiannya lebih dianjurkan dari yang lainnya, yang paling dianjurkan adalah shalat Kusyuf, kemudian shalat Witir, kemudian shalat Istisqa, kemudian shalat Tarawih.
Adapun macam yang kedua, itu disyariatkan pada malam hari dan siang – selain waktu-waktu terlarang, dan shalat sunnah yang dilakukan malam hari itu lebih utama daripada yang dilakukan di siang hari.
bersambung…
[Sumber: Kitab Fikih Muyassar]