Muraja’ah: Penjelasan Point 33, 34, 35, 36 & 37 (bagian 1)

KESIMPULAN BELAJAR ISLAM
Materi Syarhus Sunnah
Pemateri: Ustadz Beni Sarbeni, Lc

Penjelasan Point 33,34,35,36 & 37 (bagian 1)
Durasi Audio 00:08:49


  1. Terkadang ada masalah-masalah fiqih yang disebutkan dalam kitab-kitab akidah karena adanya pengingkaran Ahlul Bid’ah terhadap permasalahan tersebut.

  2. Rajam adalah hukuman dengan cara dilempari batu sampai mati.

  3. Hukum rajam ditetapkan bagi pelaku zina mukhson.

  4. Mukhson adalah seseorang yang sudah menikah.

  5. Hukum rajam diingkari oleh Khawarij dan sebagian kaum Mu’tazilah.

  6. Hukum rajam telah tetap dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma.

bersambung…

Ditulis oleh,
Team Admin BIS

Catatan:
Sangat dianjurkan kepada peserta Belajar Islam untuk mengulang-ulang materi audio yang telah disampaikan agar dapat memahami permasalahan beserta dalil-dalilnya dan untuk menambah keyakinan kita kepada  Allah Ta’ala dalam mentauhidkan-Nya.