Penulis: Ustadz Beni Sarbeni, Lc., M.Pd hafizhahullah
Saudara, waktu merupakan salah satu hal yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
“Tidak akan bergeser dua kaki seorang hamba pada Hari Kiamat sehingga ia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan? Tentang ilmunya, sejauh mana dia mengamalkan? Tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia infakan? Dan tentang jasadnya, untuk apa ia hancurkan?”[1]
Umur adalah keseluruhan waktu hidup yang kita miliki, ini akan ditanya. Semakin berharga waktu tersebut, maka semakin besar pula pertanggungjawabannya. Karena itulah, dalam riwayat lain, ada kalimat wa an syababaihi fima ablaha? ‘tentang masa mudanya, untuk apa ia habiskan?’. Ini karena waktu paling berharga dalam diri kita adalah masa muda, yakni rentang waktu mulai dewasa sampai usia sekitar 40 tahun.
Demikian pula, waktu-waktu di bulan Ramadan ini merupakan waktu yang sangat berharga, maka pertanggungjawabannya di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala lebih berat bagi orang yang tidak memanfaatkannya dengan baik.
Berikut ini beberapa wasilah memanfaatkan Ramadan:
1. Puasa sekali, pahala dua kali. Bagaimana? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
((مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا))
“Barang siapa yang memberikan hidangan berbuka bagi yang berpuasa, maka ia mendapatkan (pahala) seperti pahalanya (pahala orang yang berpuasa), tidak berkurang sedikit pun dari pahala yang berpuasa.”[2]
Anda berpuasa, lalu mendapatkan pahala puasa, kemudian mendapatkan pahala puasa lainnya. Sekali puasa, akan tetapi mendapatkan pahala puasa dobel, maukah?
2. Jangan lewatkan waktu mustajab doa sebelum berbuka!
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ: الإِمَامُ العَادِلُ، وَالصَّائِمُ حِيْنَ يُفْطِرُ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga orang yang doanya tidak akan ditolak: (1) pemimpin yang adil, (2) orang yang berpuasa ketika berbuka, dan (3) doa orang yang dizhalimi.”[3]
3. Duduk setelah Salat Subuh sampai terbit matahari, lalu melakukan salat dua rakaat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ
“Barang siapa yang menunaikan Salat Subuh dengan berjamaah, kemudian dia berdzikir sampai terbit matahari, kemudian dia melakukan salat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah”.
Dalam lanjutan hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.”[4]
Waktunya sekitar 15 menit setelah matahari terbit, atau setelah waktu syuruk.
4. Maukah Anda mendapatkan pahala haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيْهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Sungguh, umrah di bulan Ramadan sebanding dengan (pahala) haji.”[5]
Dalam riwayat Muslim, “Sebanding dengan (pahala) haji bersamaku.”
5. Terbebas dari kemunafikan dan api Neraka, bagaimana?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُوْلَى، كُتِبَ لَهُ بِرَاءَتَانِ: بِرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبِرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Barang siapa salat selama empat puluh hari secara berjamaah, lagi mendapatkan takbir pertama (bersama Imam), maka dibebaskan dari dua perkara: dari (1) api Neraka, dan (2) kemunafikan.”[6]
PENETAPAN BULAN RAMADAN
Bulan Ramadan ditetapkan dengan dua hal berikut ini:
Pertama, melihat hilal untuk bulan Ramadan:
Diriwayatkan dari Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, sesungguhnya Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
“Jika kalian melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya, maka berbukalah.
Ketika mendung menghalangi kalian, maka perkirakanlah.” [7]
Catatan: Mengetahui adanya hilal hanya bisa dilakukan dengan melihatnya dan bukan perhitungan falak, maka menetapkan hilal dengan hisab tidak dibenarkan.
Kedua, dengan menyempurnakan bulan Sya’ban sebanyak tiga puluh hari:
Jika tidak memungkinkan melihat hilal, maka hendaklah ia menyempurnakan bulan Sya’ban sebanyak tiga puluh hari. Artinya, esoknya mereka masih tetap berbuka. Hal ini berdasarkan hadits dari Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, sesungguhnya Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Satu bulan itu dua puluh sembilan hari, maka janganlah kalian berpuasa sehingga melihat hilal. Jika mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah bulan itu menjadi tiga puluh hari.”[8]
Walaupun, secara prakteknya bagi kita ialah menunggu ketetapan dari pemerintah. Dalam hal ini, Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُونَ ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa adalah di hari kalian melakukan puasa, Fitri adalah di hari kalian melakukan Idul Fitri, dan Adha adalah di hari kalian melakukan Idul Adha.”[9]
Abul Hasan as-Sindi rahimahullah mengatakan:
وَالظَّاهِرُ أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْلٌ وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّدُ فِيهَا بَلِ الْأَمْرُ فِيهَا إِلَى الْإِمَامِ وَالْجَمَاعَةِ وَيَجِبُ عَلَى الْآحَادِ اتِّبَاعُهُمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَةِ
“Zhahirnya, makna hadits di atas ialah bahwa urusan-urusan ini bukan hak setiap individu; tidak boleh menyendiri dalam masalah ini. Akan tetapi, urusan ini dikembalikan kepada penguasa dan Jama’ah, dan setiap individu wajib mengikuti Imam dan Jama’ah.”[10]
FIQIH SAUM
Pertama, definisi saum dan kedudukannya dalam Islam:
Kata Shiyam atau Saum secara bahasa artinya al-Imsak, yakni menahan, dinamakan demikian karena seseorang yang berpuasa diwajibkan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.
Adapun, saum secara istilah adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:
التَّعَبُدُ لله E بِالْإِمْسَاكِ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَسَائِرِ الْمُفْطِرَاتِ، مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ
“Beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menahan diri dari makan dan minum, juga segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.”[11]
Saum merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Ibadah saum ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami sembilan kali Ramadan. Pada awalnya, kaum Muslimin diberikan pilihan antara berpuasa dan memberikan makan (fidyah).
Kedua, pembagian Saum:
Secara umum, saum itu ada yang fardhu dan ada yang sunnah. Adapun yang fardhu, itu ada tiga macam: (1) puasa Ramadan, (2) puasa Kafarat, dan (3) puasa Nazar. Sementara, puasa yang sunnah itu banyak, di antaranya: puasa senin dan kamis, puasa Ayyamul Bidh, puasa Dawud, dan yang lainnya.
Ketiga, rukun puasa:
Rukun puasa itu hanya satu, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbitnya fajar yang ditandai dengan azan subuh sampai terbenamnya matahari yang ditandai dengan adzan magrib.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗوَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوْا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِۚ١٨٧
“Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah [2]: 187).
Keempat, syarat puasa:
Syarat sahnya puasa ada dua: (1) niat sebelum fajar dan (2) suci dari haid juga nifas.
Niat ini mesti dilakukan sebelum fajar. Dalilnya adalah hadits Baginda Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak meniatkan puasa dari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”[12]
Kelima, orang-orang yang boleh berbuka:
- Orang sakit. Dia wajib menggantinya di hari-hari yang lain.
- Orang yang safar. Dia wajib menggantinya di hari-hari yang lain.
- Orang yang sudah tua. Dia hanya diwajibkan untuk membayar fidyah.
- Wanita hamil atau menyusui, kewajibannya membayar fidyah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗفَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam per-jalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”. (Al- Baqarah [2]: 184)
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata :
وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا، أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
“Orang yang sedang hamil, dan menyusui, jika mereka khawatir, maka dia diperbolehkan untuk berbuka dan diwajibkan kepadanya memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin.”[13]
Beliau pun memerintahkan amat (hamba sahaya) miliknya yang sedang hamil untuk berbuka pada bulan Ramadan. Dia berkata: “Kamu sama seperti orang tua yang tidak sanggup melakukan puasa, maka berbukalah dan berilah makan setiap hari setengah sha’ biji gandum.[14]
Adapun wanita yang haid dan nifas, maka wajib baginya berbuka.
Keenam, etika saum.
Di antara adab ibadah saum adalah makan sahur dan mengakhirkannya, menahan diri dari segala hal yang bertentangan dengan nilai dari saum, dermawan, senantiasa mempelajari Al-Quran, menyegerakan untuk berbuka, berdo’a ketika ber-buka, berbuka dengan ruthab, atau kurma, atau air.
Do’a berbuka yang shahih adalah sebagai berikut:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Rasa haus telah hilang, urat-urat telah basah, dan pahalanya telah tetap, insyaaAllah.”[15]
Ketujuh, hal-hal yang membatalkan puasa:
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut: makan dan minum dengan sengaja, jima, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, sengaja mengeluarkan mani, niat untuk berbuka, dan murtad.
Kedelapan, hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa
Maksudnya adalah perkara yang sebagian orang menganggapnya terlarang dilakukan ketika puasa, padahal boleh. Hal itu adalah bersetubuh pada malam hari sebelum fajar, di pagi hari dalam keadaan junub, mencumbui istri selain jima, mandi dan mengucurkan air di kepala, berkumur dan menghirup air dengan tidak keras, memakai celak mata, suntikan, tetes mata, berbekam jika tidak dikhawatirkan lemas, mencicipi makanan, muntah tidak sengaja.
Referensi:
- [1]HR. At-Tirmidzi, hasan.
- [2]HR. At-Tirmidzi dan yang lainnya.
- [3]HR. At-Tirmidzi dan yang lainnya
- [4]HR. At- Tirmidzi, hasan.
- [5]HR. Imam al-Bukhari.
[6]HR. At-Tirmidzi, hasan.
[7]HR. Al-Bukhari dan Muslim. - [8]HR. Al-Bukhari.
- [9]HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya.
- [10]Kifayatul Hajah fi Syarhi Sunan Ibni Majah oleh Abul Hasan as-sindi, 1/ 509, Darul Jael, Beirut
- [11]Syarhul Mumti ‘ala Zadil Mustaqni karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (6/ 298) – Dar Ibnul Jauzi.
- [12]HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan yang lainnya.
- [13]Diriwayatkan oleh Ibnul Jaarud dan al-Baihaqi (IV/ 230) dengan sanad yang shahih, lihat kitab al-Irwaa’ (IV/ 18).
- [14]Diriwayatkan oleh Abdurrazzak dan ad-Daruqutni dengan sanad yang shahih.
- [15]HR. Abu Dawud, dihasankan oleh al-Albani di dalam al-Irwaa’ (920).
Dikutip dari:


