Diantara Perkara yang Dimakruhkan Dalam Shalat

DIANTARA PERKARA YANG DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT

Diterjemahkan oleh: Ustadz Beni Sarbeni, Lc

1. Shalat ketika makanan telah dihidangkan.

2. Shalat dengan menahan al-Akhbatsain (keinginan buang air kecil dan besar).

Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا صلاة بحضرة الطعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan, juga ketika dia menahan al-Akhbatsain (keinginan buang air kecil dan buang air besar)”. [Hadits Shahih. Riwayat Imam Muslim (560)]

Kemakruhan shalat setelah makanan dihidangkan bersyarat dengan keinginannya terhadap makanan tersebut, ia pun bisa memakannya dan makanan tersebut benar-benar ada di hadapannya.

Jadi seandainya makan telah dihidangkan akan tetapi dia puasa, atau kenyang, atau tidak bisa menyantapnya karena masih sangat panas, maka dalam keadaan demikian tidak dimakruhkan shalat tersebut.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang semua ini karena menyibukan hati dan pikiran, yang tentunya menafikan kekhusyuan dalam shalat, bahkan menahan air kencing dan buang air besar bisa berakibat buruk kepada badan. 

[Al-Fiqhul Muyassar hal: 60]